Pemkab Lamandau Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

id Pemkab Lamandau, Lamandau, kawasan tanpa rokok, Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Lamandau, Ir. Marukan

Pemkab Lamandau Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Lamandau Ir Marukan (lamandaukab.go.id)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Para Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, diminta memberi teladan dengan mengikuti larangan merokok di ruang publik.

Setelah ditempelnya pengumuman larangan merokok di dalam gedung Kantor Bupati Lamandau, diharapkan tidak ada lagi pegawai maupun tamu yang berani merokok secara terbuka di dalam gedung tersebut. 

"Saat ini masih dalam tahap percobaan, baru dilakukan di dalam kantor Bupati saja. Nantinya semua kantor akan kita  terapkan seperti ini," kata Bupati Lamandau, Ir. Marukan belum lama ini.

Ia Menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 22/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang meliputi enam kawasan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat olahraga, dan angkutan umum.

"Tempat kerja tersebut meliputi tempat kerja pemerintahan dan tempat kerja swasta. Sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari dan denda paling banyak 100 ribu rupiah," ungkapnya.

Marukan Menambahkan, penetapan peraturan bupati tentang kawasan tanpa asap rokok ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perokok aktif dan perokok pasif dari bahaya asap rokok.

Membudayakan hidup sehat dengan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula dan menurunkan angka merokok.

"Saya minta kepada semua pegawai lingkungan pemkab Lamandau untuk mempelopori gaya hidup berprilaku hidup bersih dan sehat, baik pada saat berada di tempat kerja maupun di tempat-tempat umum," katanya.

Para pegawai dilingkungan setda mengaku sangat setuju atas pemberlakuan aturan perda baru tentang larangan rokok tersebut. Kini udara di perkantoran tersebut tak pengap lagi dan cenderung bersih tanpa adanya puntung rokok yang berserakan. Meskipun, tidak sedikit pula yang mengeluhkan karena tidak adanya ruangan khusus untuk para perokok berat.