Pemberlakuan UMK Kotawaringin Timur Bisa Diterima Pekerja

id UMK, dinsosnakertrans kotim, UMK kotim, Bima Ekawardhana

Pemberlakuan UMK Kotawaringin Timur Bisa Diterima Pekerja

Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Pemberlakuan upah minimum kabupaten di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinilai dapat diterima oleh para pekerja sehingga kondisi ketenagakerjaan di daerah ini tetap kondusif.

"Menurut pengamatan kami, tidak ada (gejolak dan demostrasi). Selama ini (pekerja) dapat menerima," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Kamis.

Bima menyebut, hubungan antara perusahaan dan karyawan di Kotawaringin cukup baik. Pembahasan dan penetapan upah minimum juga melibatkan semua pihak terkait sehingga tidak ada penolakan saat diberlakukan.

Upah Minimum Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2016 telah diusulkan sesuai hasil kesepakatan serikat pekerja atau serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), UMK naik sebesar Rp160.660 atau delapan persen dari tahun 2015.

UMK Kotawaringin Timur 2016 diusulkan sebesar Rp2.168.914 atau naik dari 2015 sebesar Rp2.008.254 akan diberlakukan pada awal 2016 setelah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Di Kotawaringin Timur sedikitnya ada 522 perusahaan dengan total pekerja 85.341 orang. Sebagian besar tenaga kerja bekerja di perusahaan perkebunan sawit yakni 72.046 orang.

Pantauan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tidak ada pekerja di daerah ini yang ikut menggelar aksi secara nasional yang digagas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa nasional Selasa hingga Jumat (24-27 November).

Informasinya, ada 14 provinsi dan 67 kabupaten/kota yang terdaftar menggelar aksi. Peserta diperkirakan 1,7 juta anggota KSPI yang bergabung dengan sekitar 5 juta buruh dalam Aliansi Gerakan Buruh Indonesia dan lainnya.

Berbagai tuntutan para pekerja di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Pekerja menolak formulasi kenaikan upah minimum hanya sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Pekerja menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2016 sebesar Rp500.000 atau naik 25 persen serta berlakukan ketentuan upah minimum sektoral di seluruh provinsi 10 persen sampai 25 persen di atas nilai UMP/UMK yang diputuskan.