Massa Ujang-Jawawi Sampaikan 3 Tuntutan Kepada KPUD Kobar

id Massa Ujang-Jawawi Sampaikan 3 Tuntutan Kepada KPUD Kobar

Massa Ujang-Jawawi Sampaikan 3 Tuntutan Kepada KPUD Kobar

Massa Pendukung Ujang Iskandar-Jawawi menutupi Jalan Iskandar tepatnya di depan Knator KPUD Kotawaringin Barat, menuntut agar Ujang Iskandar - Jawawi di Kembalikan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. (Foto Alfa)

Pangkalan Bun (Antara Kalteng) - Ratusan massa pendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Nomor Urut 3, Ujang Iskandar-Jawawi, Kamis siang (24/11) menggelar aksi damai di depan Kantor KPUD Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kedatangan massa pendukung Ujang-Jawaw (UJ) ini untuk menyampaikan keberatannya atas keputusan yang diambil oleh KPU Pusat yang membatalkan pencalonan Pasangan Nomor Urut 3 sebagai salah satu calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak Kalimantan Tengah Tahun 2015.

Massa yang berasal dari perwakilan masing-masing kecamatan yang ada Di Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau ini melakukan Longmarch dari rumah kediaman Ujang Iskandar dijalan H.M Rafi'i  menuju Kantor KPUD di Bundaran Pancasila yang menjadi titik 
dilaksanakannya aksi damai.

Sejumlah masa kemudian menggelar orasi di depan KPUD dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan yang tergabung dari TNI, POLRI, dan SATPOL PP, dalam orasinya pendukung UJ  memberikan Petisi yang akan diserahkan ke KPU Provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI.

Adapun petisi yang diberikan berisi 3 tuntutan yaitu pertama, Meminta agar pasangan UJ kembali diperbolehkan untuk mengikuti pilkada serentak Kalimantan Tengah Tahun 2015, Kedua, UJ tetap dibatalkan dalam pencalonan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, massa meminta agar pilkada Kalimantan Tengah dibatalkan.

Ketiga, Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada keputusan maka massa pendukung pasangan UJ mengancam akan menduduki kantor KPUD dengan membawa jumlah massa lebih banyak lagi.

Masa pendukung UJ juga meminta KPUD agar tidak melepas semua atribut alat peraga 
kampanye (Algaka) milik pasangan UJ sampai proses hukum yang ditempuh oleh pasangan UJ selesai di PTUN pada hari sabtu mendatang (28/11).

Managgapi hal ini, Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Samijan berjanji akan menyampaikan permintaan massa dan mengundang 5 orang perwakilan peserta aksi pendukung UJ untuk berdiskusi secara langsung di dalam Kantor KPU dangan menelpon Ketua KPU Provinsi Ahmad Syar'i secara langsung dihadapan perwakilan massa untuk menyampaikan petisi tuntutan peserta unjuk rasa tersebut.

sementara itu menurut Desi Herkules selaku ketua tim pemenangan UJ menyatakan protesnya kepada keputusan KPU RI, "Kami tidak menerima keputusan KPU RI karena bertentangan dengan hukum yang membatalkan pasang UJ berdasarkan DKPP, menurut kami DKPP tidak punya hak atas pembatalan calon gubernur sehingga kami meminta 3 tututan yang kami suarakan pada hari ini," ujar Desy yang juga anggota DPRD Kotawaringin Barat.

Meski berlangsung tertib dan damai aksi unjuk rasa ini sempat menutup sejumlah ruas jalan kota dan membuat warga yang ingin menuju pusat kota (Bundaran Pancasila) dialihkan karena kegiatan ujuk rasa tersebut.