Kejaksaan Resmi Tahan Kepala BPBD Seruyan

id kejaksaan negeri, BPBD seruyan

Kejaksaan Resmi Tahan Kepala BPBD Seruyan

ilustrasi (istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah secara resmi menahan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah berinisial YFS Seruyan, Selasa.

"YFS ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) tahun 2014 lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang Djasmaniar di Kuala Pembuang.

Ia menambahkan, selain menahan YFS, kejaksaan juga menahan DAS yang pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinsos Seruyan.

"Setelah dinyatakan sehat, maka keduanya langsung kita tahan," katanya.

Ia mengatakan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palangka Raya, YFS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampit, sementara DAS di Rutan Palangka Raya, dan sampai saat ini belum ada permohonan penangguhan penahanan dari kedua tersangka.

"Tidak lama lagi perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan, dan kita berharap dapat disidang secepatnya karena untuk tersangka juga punya batas waktu penahanan, yakni 20 hari lalu bisa diperpanjang lagi hingga 40 hari," katanya.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada kegiatan tahun anggaran 2014 yang dananya dicairkan, namun sebenarnya kegiatan tersebut fiktif atau tidak terlaksana.

"Boleh dikatakan fiktif, jadi ada kegiatan pada bidang yang tidak dilaksanakan namun dananya dicairkan," katanya.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan keduanya mencapai Rp210 juta, dan sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 31/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.