Masyarakat Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

id Peredaran Uang Palsu, Alfian Batnakanti

Masyarakat Diimbau Waspada Peredaran Uang Palsu

Ilustrasi. Uang Palsu (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Masyarakat Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah diimbau waspada peredaran uang palsu pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1436 Hijriah sejalan meningkatnya jumlah jasa penukaran uang pecahan di daerah tersebut.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan jasa penukaran uang pecahan dapat melakukan di tempat resmi seperti bank guna mengantisipasi peredaran uang palsu yang marak terjadi saat lebaran," kata Sekretaris Komisi B DPRD Alfian Batnakanti di Palangka Raya Jumat.

Meski saat ini belum mendengar adanya peredaran uang palsu di kota berjuluk "Kota Cantik" itu, namun ia meminta masyarakat waspada dan lebih teliti saat penukaran uang ataupun saat bertransaksi menggunakan uang yang baru.

Menurut dia momentum Lebaran seringkali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab mengedarkan uang palsu seiring dengan tingginya minat masyarakat dalam melakukan penukaran uang pecahan.

Dia mengatakan, tempat penukaran uang yang tidak resmi dikhawatirkan salah satu tempat bagi pengedar uang palsu untuk melancarkan aksinya saat akan memasuki Idul Fitri.

Oleh karena itu, kata dia, warga yang membutuhkan penukaran uang pecahan, hendaknya melakukan di tempat-tempat resmi.

"Menukarkan uang di tempat resmi berarti berupaya mengantisipasi peredaran uang palsu. Sebaliknya jika melakukan di tempat tidak resmi berarti memberi peluang bagi oknum untuk mengedarkan uang palsu. Saat transaksi pun juga harus lebih teliti karena belanja ialah salah satu modus peredaran uang palsu, " katanya.

Hal itu karena tingkat kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli menjelang Idul Fitri juga semakin tinggi, sehingga rawan dimanfaatkan pengedar uang palsu untuk melancarkan aksinya.

"Untuk itu masyarakat harus selalu meneliti keaslian uang, yakni dengan prinsip tiga D, dilihat, diraba dan diterawang," katanya.

Ia pun berharap pihak berwajib secara berkala terus melakukan langkah-langkah antisipasi peredaran uang palsu, sehingga kerugian masyarakat akibat peredaran uang tersebut dapat ditekan.