Mahasiswa Tolak Pabrik Minuman Keras di Kotawaringin Timur

id Mahasiswa Tolak Pabrik Minuman Keras di Kotawaringin Timur

Mahasiswa Tolak Pabrik Minuman Keras di Kotawaringin Timur

Ilustrasi- Razia minuman keras. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sampit (Antara Kalteng) - Rencana berdirinya dua pabrik minuman keras di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat penolakan dari mahasiswa karena dikhawatirkan akan membawa dampak negatif bagi masyarakat khususnya generasi muda.

"Masalah ini sudah kami bahas dengan berbagai organisasi. Kami akan melakukan aksi untuk menolak ini," kata salah satu aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sampit Indra Jaya, di Sampit, Jumat.

Reaksi penolakan terhadap rencana berdirinya pabrik minuman keras di daerah ini dinilai wajar. Minuman keras sudah dipastikan berdampak negatif terhadap perilaku seseorang dan akan menimbulkan masalah.

Komitmen pemerintah daerah juga dipertanyakan jika sampai memberi izin pabrik minuman keras tersebut. Pasalnya, dampak negatif bagi masyarakat di daerah agamis ini dinilai lebih besar dibanding dampak positifnya.

"Minuman keras itu kan sudah jelas efeknya. Jadi aneh kalau pemerintah daerah memberikan izin berdirinya pabrik minuman keras di daerah ini," kata Indra.

Penolakan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh tokoh agama terhadap rencana pendirian pabrik minuman beralkohol jenis arak itu. Pemerintah daerah diminta tegas menolak pemberian izin pabrik tersebut.

"Pemerintah daerah harus bisa mencegahnya agar jangan sampai berdiri pabrik tersebut, sebab akan memicu konflik di kalangan masyarakat, terutama mereka yang kontra terhadap usulan tersebut," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kotawaringin Timur H Muhammad Thamrin Noor.

Pemerintah juga diminta mengkaji kembali dengan cermat usulan pendirian pabrik minuman beralkohol tersebut dan harus dibahas bersama.

Rencana pendirian pabrik minuman beralkohol harus ditentang dan jangan sampai diberi sinyal positif sehingga mendapatkan peluang untuk dibangun.

Thamrin juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memilah dalam memberikan atau menerbitkan perizinan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.