Polres Seruyan Tangkap Pegawai Honorer Penjual Sabu

id Polres Seruyan Tangkap Pegawai Honorer Penjual Sabu

Polres Seruyan Tangkap Pegawai Honorer Penjual Sabu

Ilustras. (Istimewa)

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Satuan Narkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu.

"MR kita tangkap karena diduga bertindak sebagai penjual sabu, dan menurut pengakuannya, sehari-hari ia bekerja sebagai pegawai honorer," kata Kasat Narkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia menjelaskan, tertangkapnya MR berawal dari tertangkapnya SY, yang sedang mengkonsumsi sabu dikediamannya Jalan Udimasaro Kuala Pembuang pada Rabu (20/5) malam.

Di kediaman SY, petugas mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yang berisi sabu-sabu, satu lembar klip plastik yang didalamnya terdapat sisa sabu, satu buah bong yang terbuat dari botol dan satu buah sedotan warna putih serta korek api gas, satu sumbu yang terbuat dari aluminium poil rokok, dua buah handphone.

"Setelah kita tanyakan, SY ini membeli sabu dari DD, warga Kuala Pembuang, lalu kemudian kita minta agar SY kembali memesan sabu ke DD, hingga akhirnya DD pun ditangkap," katanya.

Dari pengakuan DD kepada penyidik, barang haram itu ia peroleh dari MR yang

akhirnya berhasil ditangkap setelah mau dipancing lewat DD dengan cara bertransaksi.

"Ketika bertransaksi dengan DD di Jalan Cut Nyak Dien dan akan ditangkap, MR sempat membuang satu paket sabu, namun berhasil kita temukan," katanya.

Setelah menggeledah kediaman MR, petugas juga menemukan barang bukti

berupa sabu seberat kurang lebih 1,1 gram, sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah 1,3 gram.

"Untuk SY kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127, sedangkan untuk MR dan DD dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.*