Belasan PBS Di Kalteng Kena Denda

id PBS, pertambangan, perkebunan, Kalteng, Sipet Hermanto, Perusahaan

Belasan PBS Di Kalteng Kena Denda

Ilustrasi, Salah satu alat berat perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) membuka lahan perkebunan di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.(FOTO ANTARA Kalteng/Untung Setiawan)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Puluhan perusahaan besar swasta bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di Kalimantan Tengah terkena sanksi denda karena melanggar berbagai aturan termasuk belum memiliki izin.

Denda tersebut berupa pembayaran kepada negara sesuai pelanggaran yang dilakukan PBS dan jumlah keseluruhannya mencapai Rp13 miliar lebih, kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto di Palangka Raya, Minggu.

"Pembayaran denda langsung ke kas negara, Pemprov Kalteng hanya menghitung besaran yang harus dibayar sesuai pelanggarannya, dan meminta PBS segera melaksanakan kewajibannya," tambah dia.

Kepala Dishut Kalteng mengatakan saksi denda yang diberikan kepada PBS tersebut,berdasarkan laporan dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi dan akan melakukan pengecekan secara terpadu.

Pengecekan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 Tahun 2008 tentang pelanggaran izin pemanfaatan hasil hutan. Dan, apabila terbukti maka dilakukan penghitungan sesuai provisi sumber daya hutan (PSDH).

"PSDH itu sebagai alat untuk mementukan besaran denda yang harus dibayar pihak investor. Kami serius menangani permasalahan ini, karena sangat merugikan negara, khususnya Kalteng," kata Sipet.

Berdasarkan data Dishut Kalteng, PBS yang terkena denda antara lain, PT Printis Adiwama bidang HTI denda Rp1,704 miliar karena tidak memiliki IUPHHK, PT Asmin Kolalindo Tuhup bidang pertambangan denda Rp133 juta, PT Printis Adiwana bidang HTI Rp246 juta, PT Fitamaya Asmapara denda Rp1,29 miliar ditambah Rp467 juta.

PT Karda Traders Rp283 juta, PT Hutan Domas Raya Rp559 juta, PT Mintra Perdana Palangka Rp 99 juta, PT Karya Delta Permai Rp196 juta, PT Fitamaya Asmapara Rp69 juta, PT Nantoy Bara Lestari denda Rp232 juta, PT Taiyoung Enggren Rp38 juta ditambah Rp141 juta.

Kemudian PT Duta Nurcahaya Rp1, 589 miliar, PT Bumi Agro Prima Rp784 juta, PT Adopenta Sejahtera Abadi Rp115 juta, PT Berkala Maju Bersama Rp3, 593 miliar, Koperasi Jembatan Dua Mandiri Rp159 juta, PT Korintiga Hutani Rp230 juta, dan PT Telen Orbit Prima Rp1,137 miliar.


(T.KR-JWM/B/N002/N002)