Dishubkominfo Palangka Raya Sosialisasi Peraturan Andalalin

id Renson, Dishubkominfo Palangka Raya Sosialisasi Peraturan Andalalin

Dishubkominfo Palangka Raya Sosialisasi Peraturan Andalalin

Kapala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Palangka Raya, Renson (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, denda administratif, pembatalan izin dan pencabutan izin,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyatakan terus berupaya mensosialisasikan peraturan wali kota nomor 7 tahun 2014 tentang Analisis dampak lalu lintas (Andalalin) di wilayah itu.

Kepala Dishubkominfo Palangka Raya, Renson di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan dengan adanya peraturan wali kota tentang analisa dampak lalu lintas tersebut maka untuk pelaksanaan dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan atau pengembang pada suatu kawasan terhadap lalu lintas dan sekitarnya perlu disosialisasikan secara berkesinambungan.

"Kami ingin setiap pengembang yang ingin melakukan kegiatan seperti perdagangan, perkantoran, industri dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas wajib memiliki andalalin," kata Renson.

Dia mengungkapkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan wajib dilakukan andalalin.

Pihaknya juga mengakui hingga saat ini sudah ada empat pengembang seperti stasiun pengisian bahan bakar umum yang sudah melakukan pengurusan dalam melengkapi izin andalalinnya.

Mantan Sekwan DPRD Palangka Raya itu menambahkan, apabila pengembang melanggar peraturan wali kota pada pasal 17 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, denda administratif, pembatalan izin dan pencabutan izin," tegas Renson.

Kepala Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Distakobangman) Palangka Raya, Rojikinnoor sebelumnya mengatakan, setiap pengembang yang ingin mendirikan bangunan baru di wilayah tersebut memiliki izin Andalalin yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

"Pengembang yang ingin mendirikan bangunan baru seperti hotel, tempat pusat perbelanjaan dan sebagainya harus terlebih dahulu memiliki Andalalin sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tandas mantan Kepala Disdukcapil Palangka Raya itu.

Rojikinnoor menegaskan, selama menjabat sebagai Kadistakobangman setempat sudah ada lima sampai enam pengembang yang ingin mendirikan bangunan baru di wilayah "Kota Cantik" Palangka Raya yang memiliki izin Andalalin.

Dishub juga diminta untuk lebih gencar menyosialisasikan terkait Andalalin baik kepada masyarakat dan pengembang lainnya yang ingin berinvestasi di Palangka Raya.

Saat ini, pemberlakuan Andalalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan Kota Palangka Raya ke depannya akan rawan kemacetan.

"Ke depan, sebelum mengeluarkan IMB, kami tegaskan baik masyarakat maupun pengembang baru wajib mempunyai izin Andalalin," demikian Rojikinnoor.



(T.KR-RON/B/N005/N005)