Tarif Rumah Sakit Sampit Naik 50 Persen

id Tarif Rumah Sakit Sampit Naik 50 Persen, Rumah Sakit

Tarif Rumah Sakit Sampit Naik 50 Persen

Ilustrasi, (Istimewa)

Yang naik hanya untuk tarif pelayanan kelas I, II dan VIP. sedangkan untuk kelas III sudah mengalami perubahan sejak 2012 lalu,"
Sampit (Antara Kalteng) - Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr Murjani Sampit, Kabupatan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, naik sebesar 50 persen.

"Tarif baru tersebut akan mulai diberlakukan terhitung sejak awal Februari 2015 nanti, terutama untuk layanan kelas I, II dan VIP," kata Rirektur RSUD dr Murjani Sampit, Deni Muda Perdana kepada wartawan di Sampit, Sabtu.

Pemberlakukan tarif baru tersebut untuk penyesuaian karena selama ini tarif yang dipergunakan merupakan tarif lama, yakni ditetapkan sejak 2001 lalu.

Sesuai ketentuan idealnya tarif rumah sakit paling lama maksimal enam tahun sudah dilakukan perubahan, namun hal itu tidak dilakukan pihak rumah sakit dr Murjani Sampit.

Menurut Deni, perubahan tarif harus dilakukan pihak rumah sakit karena untuk penyesuaian atau mengikuti perubahan harga pasar terutama untuk bahan habis pakai setiap tahun mengalami kenaikan.

Perubahan tarif di RSUD dr Murjani Sampit karena ada berbagai hal dan pertimbangan, terutama jika dilihat dari segi kondisi masyarakat, keadilan, kemampuan dan lain sebagainya. sehingga baru tahun ini dilakukan perubahan tarif.

"Yang naik hanya untuk tarif pelayanan kelas I, II dan VIP. sedangkan untuk kelas III sudah mengalami perubahan sejak 2012 lalu," katanya.

Kenaikan tarif layanan tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas agar pasien nantinya tidak terkejut dengan adanya tarif baru tersebut.

Tarif baru yang akan diberlakukan pihak rumah sakit dr Murjani Sampit sudah disesuaikan dengan rumah sakit lain yang ada di Kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Kenaikan tarif kami pastikan tidak melebih dengan rumah sakit lain yang ada di Kalteng, bahkan ada beberapa item pelayanan yang lebih murah dibandingkan dengan rumah sakit lain yang ada di Kalteng," katanya.

Pemberlakukan tarif baru dipertimbangkan dari berbagai aspek, diantaranya aspek kemanusiaan, kemampuan masyarakat dan lain sebagainya.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut diharapkan pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi dan yang jelas lebih baik dari sebelumnya.

"Rumah sakit dr Murjani Sampit merupakan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) maka tingkat kemadian rumah sakit tiap tahun harus meningkat, kalau misalnya harga tidak naik kami tidak akan bisa mandiri," katanya.



(T.KR-UTG/C/S023/S023)