DPRD Sambut Baik Hibah Lahan Pemerintah Kota

id DPRD Sambut Baik Hibah Lahan Pemerintah Kota, pemkot palangkaraya

DPRD Sambut Baik Hibah Lahan Pemerintah Kota

Kantor Wali Kota Palangka Raya (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyambut baik bahwa hibah lahan pemerintah kota (pemkot) setempat akhirnya disetujui oleh DPRD provinsi.

"Kita bersyukur dan berterimakasih atas pemberian hibah lahan ini, baik dari pemerintah provinsi (Pemprov) maupun DPRD Kalteng," kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto di Palangka Raya, Jumat.

Selama ini lahan yang menjadi perkantoran Pemkot Palangka Raya, di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 masih milik Pemprov. Sedangkan gedung milik Pemkot setempat.

Sigit menyatakan, apabila lahan itu sudah dihibahkan, maka pihaknya segera merencanakan kembali untuk fasilitas pembangunan selanjutnya, pemeliharaanya dan pembenahan terhadap aset yang dihibahkan itu.

Namun semuanya itu harus di koordinasikan kembali kepada pihak eksekutif bagaimana pemeliharaan dan pembenahan aset yang sudah dihibahkan oleh pemerintah provinsi dan di setujui DPRD provinsi.

Politisi PDIP itu mengakui, permasalahan aset baik pemkot maupun pemprov sering menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setempat.

"Saya berharap lebih cepat lebih bagus apabila penyerahan aset berupa lahan tersebut diserahkan ke pihak Pemkot setempat, sehingga permasalahan aset dari hasil temuan BPK bisa teratasi dikemudian hari," demikian Sigit K Yunianto.

Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering sebelumnya mengatakan bahwa DPRD Kalimantan Tengah telah menyetujui pemberian hibah lahan dari Pemrov kepada Pemkot Palangka Raya per November 2014.

"Sekarang ini tinggal melengkapi administrasi serah terima hibah lahan dari Pemprov Kalteng ke Pemkot Palangka Raya. Kami tidak ada memberikan tenggat waktu, tetapi idealnya serah terimanya awal tahun 2015," katanya.

Mengenai lambatnya proses serah terima lahan hibah tersebut, menurutnya, karena DPRD merupakan lembaga politik dan terdiri dari berbagai latar belakang sehingga perlu menyamakan pandangan maupun persepsi.

Freddy mengatakan, hibah lahan tentunya harus memiliki banyak pertimbangan. Mulai dari pengelolaan, kemampuan anggaran hingga mendengarkan kesiapan dari Pemkot Palangka Raya.

"Hibah lahan itukan skala besar, di atas Rp5 miliar, sehingga perlu adanya kehati-hatian. Selanjutnya pada tahun 2014 ada pergantian Anggota DPRD, jadi ya di bahas lagi," katanya.

Kepala Biro Aset Sektretariat Pemprov Kalteng Teras A Sahay mengatakan, proses hibah memerlukan persetujuan DPRD Provinsi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah pasal 78 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Aturan itu menyebutkan hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan hibah tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan atau bangunan bernilai lebih dari Rp5 miliar.

"Persetujuan DPRD Kalteng telah ada, makanya sekarang ini sedang diproses secara administrasi," demikian Teras Sahay.



(T.KR-RON/C/S023/S023)