Polres Seruyan Berhasil Tangani 13 Kasus Narkoba

id Polres Seruyan Berhasil Tangani 13 Kasus Narkoba

Polres Seruyan Berhasil Tangani 13 Kasus Narkoba

Ilustrasi (ANTARA/Siswowidodo) Istimewa

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Polres Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan minggu terakhir Oktober 2014, berhasil menangani 13 kasus narkoba dan menetapkan sedikitnya 15 tersangka.

"Terhitung mulai Januari sampai dengan Oktober ini, kami berhasil mengungkap dan menangani 13 kasus narkoba dengan jumlah tersangkanya sebanyak 15 orang," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan IPTU Sarwani di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia menjelaskan dari jumlah kasus itu empat di antaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu dengan tersangka sebanyak empat orang, sedang sembilan sisanya merupakan kasus tindak pidana kesehatan dengan tersangka sembilan orang.

"Tindak pidana kesehatan itu dilakukan dengan menjual pil koplo atau obat daftar G tanpa disertai izin edar, dan kebanyakan yang dijual adalah obat jenis Carnophen/Zenith," katanya.

Ia mengatakan dari jumlah tersangka itu ada yang menjadi target operasi polisi dan ada pula yang hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berhasil ditangkap, para tersangka adapula yang hanya sebagai pemakai sampai bandar meskipun masih dalam skala yang kecil.

Seperti contoh, satu tersangka yang baru-baru ini berhasil mereka tangkap, FJ (26), warga Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang, diduga kuat FJ yang telah menjadi target operasi polisi (TO) merupakan bandar pil koplo jenis Carnophen.

Dari tangan FJ, petugas berhasil mengamankan kepingan Zenith, 139 lembar plastik bening bertuliskan Zenith Pharmaceuticals berwarna merah bekas pembungkus Carnophen, 127 lembar pembungkus obat Carnophen yang terbuat dari aluminium foil warna silver dan juha uang Rp190 ribu, yang diduga sebagai hasil penjualan pil koplo.

Melihat tingginya kasus tindak pidana kesehatan yang terungkap di Seruyan, petugas menduga bahwa penyalahgunaan obat daftar G di masyarakat memang cukup tinggi.

"Karena itu saya berharap, dalam penanganan kasus narkoba yang dapat mengancam kita semua, perlu dilakukan penanganan terpadu oleh semua komponen, mulai dari masyarakat, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakat dan pemangku kepentingan lainnya," katanya.



(T.KR-JWM/B/Z003/Z003)