Bupati Barut Minta RSUD Terapkan Pelayanan Maksimal

id Bupati Barut Minta RSUD Terapkan Pelayanan Maksimal, Nadalsyah, RSUD,

Bupati Barut Minta RSUD Terapkan Pelayanan Maksimal

Bupati Barito Utara, Nadalsyah (Istimewa)

Perubahan rumah sakit umum daerah (RSUD) Muara Teweh menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) ini rencananya mulai tahun 2015 mendatang,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah meminta pihak rumah sakit umum daerah Muara Teweh memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat bila sudah menjadi badan layanan umum daerah.

"Perubahan rumah sakit umum daerah (RSUD) Muara Teweh menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) ini rencananya mulai tahun 2015 mendatang," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Nadalsyah, implementasi perubahan rumah sakit ini menjadi BLUD akan memberikan kepastian mutu dan kepastian biaya menuju pada layanan kesehatan yang lebih baik.

Standar pelayanan dan tarif layanan rumah sakit apabila menjadi BLUD harus menggunakan standar pelayanan minimum yang di tetapkan oleh Bupati dan DPRD setempat sesuai dengan kewenangannya.

"Di samping itu juga harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapat layanan," kata dia.

Bupati Barito Utara itu menjelaskan ada beberapa yang perlu dibenahi dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya diantaranya pengelolaan rumah sakit.

Baik dari aspek manajemen maupun operasional ke depan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan yang terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien.

Lakukan persiapan sebaik-baiknya bagi rumah sakit daerah untuk menjadi BLUD dalam aspek teknis keuangan dengan cara penentuan tarif harus berdasarkan unit cost dan mutu layanan.

"Dengan demikian rumah sakit harus mampu melakukan penelusuran (cost tracing) terhadap penentuan segala macam tarif yang ditetapkan dalam layanan," jelas dia.

Nadalsyah mengatakan penyusunan anggaran harus berbasis akuntansi biaya, bukan hanya berbasis subsidi dari pemerintah. Dan penyusunan anggaran tersebut berdasarkan pada indicator input.

Dengan demikian penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK) yang disusun oleh organisasi profesi akuntan dan siap diaudit oleh kantor akuntan bukan audit independen dan bukan dari pemerintah.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan atas kesiapan rumah sakit umum daerah dimana pengelolaannya menjadi badan layanan umum daerah sepenuhnya.

"Namun walaupun begitu peran pemerintah daerah dalam pembiayaan rumah sakit masih tetap," ujarnya.





(T.K009/B/N005/N005)