Pemkab Lamandau Sosialisasi Raperda Pencegahan Kebakaran

id Pemkab Lamandau Sosialisasi Raperda Pencegahan Kebakaran,

Pemkab Lamandau Sosialisasi Raperda Pencegahan Kebakaran

Bupati Lamandau Ir Marukan (tengah) dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kepada masyarakat di daerah itu. (FOTO Humas Lamandau)

Nanga Bulik (Antara Kalteng) – Pemerintah Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kepada masyarakat di daerah tersebut.

Bupati Lamandau Ir Marukan di Nanga Bulik, Senin mengatakan, sosialisasi raperda ini diharapkan mendapat masukan dari masyarakat, khususnya warga yang berdomisili di Kecamatan Delang bagi penyempurnaan produk hukum terkait bahaya kebakaran.

Selain raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lamandau juga menyosialisasikan paraturan daerah (Perda) dan raperda lainnya, kata Bupati melalui staf ahli bidang bidang hukum dan politik Setda Lamandau Drs Leo Ijan.  

Menurut dia, sosialisasi ini untuk menginformasikan produk hukum daerah Kabupaten Lamandau, baik berupa Raperda, Perda yang sudah ditetapkan dan diundangkan, rancangan peraturan kepala daerah dan peraturan kepala daerah sehingga pemberlakuannya berjalan baik dan efektif.

Kegiatan ini sesuai Undang-Undang (UU) No.32/2004. Pemerintah daerah mempunyai wewenang membentuk produk hukum daerah sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah berdasarkan ketentuan dan aturah yang berlaku.

“Saya berharap partisipasi dari seluruh peserta untuk mengikuti dan memanfaatkan momen ini guna menambah dan menggali informasi tentang produk hukum sekaligus memberikan informasi, kritik dan saran guna penyempurnaan,” katanya.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan, Raperda tentang pencegahan dan penggulangan bahaya kebakaran, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan puskesmas, pustu dan poskesdes di Kabupaten Lamandau.

Selain itu juga ada Perda No.6/2013 tentang perizinan bidang kesehatan, Perda No.11/2013 tentang pengelolaan sarang burung walet, dan peraturan Bupati Lamandau No.59/2013 tentang pelimpahan kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan nonperizinan kepada badan pelayanan  terpadu dan penanaman modal daerah Kabupaten Lamandau.

Pada kesempatan tersebut, Camat Delang Inyane, S. AP mengharapkan semua peserta dapat menyerap materi yang disampaikan, sehingga dapat disebarluaskan kepada masyarakat serta bermanfaat bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Saya mengimbau kepada peserta dapat mengikuti sosialisasi sampai selesai agar mendapat lebih banyak informasi dari narasumber, yang nantinya akan berguna dan bermanfaat bagi masyarakat di daerah ini, “ katanya.

Direncakan, pemerintah daerah pemekaran sekitar 12 tahun silam itu akan menggelar sosialisasi ke semua kecamatan di Kabupaten Lamandau, dan Kecamatan Delang merupakan lokasi pertama yang menjadi tempat dilaksanakan kegiatan tersebut.