Sepuluh Narapidana Di Lapas Sampit Langsung Bebas

id Sepuluh Narapidana Di Lapas Sampit Langsung Bebas, Bupati Kotim Hibur Napi

Sepuluh Narapidana Di Lapas Sampit Langsung Bebas

Bupati Kotawaringin Timur, H Supian Hadi memenuhi permintaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit untuk bernyanyi dan berjoget bersama usai penyerahan remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan RI, Minggu (17/8). (FOTO ANTARA Kalteng/Norj

Sampit (Antara Kalteng) - Sepuluh narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus.

"Ada 257 narapidana yang mendapat remisi umum. Dari jumlah tersebut, ada sepuluh orang uang mendapat Remisi Umum II, artinya langsung bebas pada hari ini karena masa tahanannya berakhir setelah mendapat remisi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Supari di Sampit, Minggu.

Supari tidak merinci identitas sepuluh narapidana yang langsung bebas tersebut, termasuk kasus pidana yang membuat mereka mendekam di penjara. Namun dia menegaskan bahwa pemberian remisi sudah sesuai aturan dan sebelumnya diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sesuai aturan, narapidana dan anak pidana yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif akan mendapatkan remisi pada saat hari raya agamanya serta saat perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Remisi umum untuk narapidana dan anak pidana di Lapas Klas IIB Sampit diserahkan Bupati Kotim, H Supian Hadi atas nama pemerintah. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan narapidana dari kaum laki-laki dan perempuan.

Narapidana yang bisa diberikan remisi adalah yang memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik, serta memenuhi syarat administratif yakni persyaratan sesuai yang digariskan dalam aturan, di antaranya telah menjalani sepertiga masa hukuman.

"Remisi yang diberikan bervariasi, sesuai yang ditetapkan dalam aturan, ada yang lamanya satu bulan, ada juga yang maksimal lima bulan. Itu sudah ada aturannya, dan kami hanya mengusulkan saja," jelas Supari.

Terkait narapidana pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, korupsi, teroris dan lainnya, Supari menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan remisinya, namun hingga kini belum disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Yang kami usulkan 26 orang, sampai sekarang belum ada persetujuan dari menteri jadi belum bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman. Jadi sampai sekarang masih dalam proses di Jakarta. Soal nanti mau dikasih atau tidak, itu tergantung keputusan di sana," ucap Supari.

Sekadar diketahui, saat ini penghuni Lapas Klas IIB Sampit sebanyak 553 orang, jauh melebihi daya tampung yang maksimal hanya 220 orang. Selain kasus narkotika dan lainnya, di Lapas tersebut juga ada terpidana korupsi, yakni sejumlah wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seruyan periode 2009-2014 yang penahanannya dititipkan di Sampit.



(T.KR-NJI/B/Z002/Z002)