Lima Narapidana Muara Teweh Langsung Bebas

id Lima Narapidana Muara Teweh Langsung Bebas

Lima Narapidana Muara Teweh Langsung Bebas

Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Istimewa

Tapi yang jelas kita tidak menginginkan setelah keluar lalu mereka masuk lagi,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Lima dari 92 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang mendapat remisi Hari Ulang tahun (HUT) ke-69 Kemerdekaan RI tahun 2014 langsung bebas.

Penyerahan surat remisi itu secara simbolis dilakukan Bupati Barito Utara Nadalsyah sekaligus inspektur upacara pada upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Muara Teweh, Minggu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Mohammad Yahya mengatakan, pemberian remisi untuk para narapidana rutin dilakukan bagi seluruh warga binaan lapas dalam memperingati hari kemerdekaan.

"Sebelumnya kami mengusulkan sebanyak 118 orang, namun hanya 92 napi yang dapat remisi sesuai surat keputusan (SK). Lima di antaranya langsung dapat remisi bebas," katanya.

Menurut Yahya, warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut diharapkan dapat berbuat baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pemberian remisi ini bervariasi dari satu bulan hingga empat bulan.

"Pemberian remisi ini sebelumnya sudah diproses secara ketat dan napi tersebut dianggap baik serta memenuhi persyaratan lalu diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Yahya mengatakan, lembaga pemasyarakatan hingga sekarang semaksimal mungkin melakukan pembinaan terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dengan harapan, saat mereka mendapat kebebasan dapat diterima di tengah tengah masyarakat.

Diharapkan nantinya, setelah bebas para penghuni lembaga pemasyarakatan ini dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat.

"Tapi yang jelas kita tidak menginginkan setelah keluar lalu mereka masuk lagi," ujar Yahya.

Kapasitas Lapas Muara Teweh ini berjumlah 175 orang, sementara total penghuni berjumlah 208 orang.

Sebelumnya, pihak Lapas juga memberikan remisi keagamaan kepada warga binaan di lembaga pemasyarakatan saat Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah.



(T.K009/B/S023/S023)